Rabu 27 Nov 2013 04:46 WIB

Ahok Dukung Rencana Mogok Dokter, Tapi...

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok (kanan)
Foto: Antara/Wahyu Jayadiputra
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mendukung rencana aksi mogok praktik massal yang digelar para dokter, Rabu (27/11). Asalkan, aksi demo tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan dan tidak dilakukan seharian penuh.

"Saya bilang kalau enggak suka ya harus berdemo. Mereka mau minta izin mogok memberikan layanan selama dua hingga tiga jam boleh saja. Tapi saya bilang, kamu (dokter) enggak benar kalau mogok sampai satu hari penuh," ujar Basuki di Balaikota, seperti dilansir situs beritajakarta.

Basuki pun menyarankan agar aksi demo para dokter digelar di kantor Mahkamah Agung (MA). "Kalau enggak suka dengan keputusan MA, ya datang saja ke kantor MA. Di sana teriak-teriak saja, siapin poster yang banyak, lakukan orasi selama dua jam. Habis itu balik lagi memberikan pelayanan. Yang penting pelayanan gawat darurat tidak boleh dihentikan," katanya.

Basuki mengaku tidak khawatir dan tidak perlu menyiapkan langkah antisipasi terhadap aksi demo yang akan digelar para dokter tersebut. "Enggak usah ada antisipasi, yang penting tertib saja. Enggak apa-apa lah dokter protes MA. Saya mendukung orang menyalurkan kekecewaannya. Daripada kamu tahan kekecewaan jadi stroke gimana?," ucap Basuki.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati menjamin penanganan  gawat darurat akan tetap berjalan dan dilayani oleh para tenaga medis saat para dokter menggelar aksi mogok massal. "Kasus-kasus emergency tetap dilayani. Jadi kalau mau ikut solidaritas ke MA, silakan saja. Tetapi pelayanan tidak boleh terganggu. Solidaritas untuk sahabat sah saja," katanya.

Sejumlah dokter berencana menggelar aksi mogok massal sebagai wujud solidaritas atas penangkapan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG dan dua koleganya karena divonis bersalah oleh hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

Vonis bersalah MA kepada dr Ayu dan dua koleganya berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan mereka. Dalam putusan MA itu, ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Adalah Siska Makatey yang meninggal dunia saat dioperasi caesar saat proses persalinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement