Selasa 26 Nov 2013 23:59 WIB

Miliki Sabu, Seorang PNS Kemenkumham Diciduk

Narkoba jenis shabu-shabu.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda menangkap salah seorang Pegawai Negeri Sipil Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi, Sulawesi Utara. Ia diduga miliki narkoba jenis sabu.

"Tersangka AP 56 tahun, PNS golongan IV C tersebut ditangkap tim Subdit I Reserse Narkoba," kata Kepala Bagian Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), AKBP FJ Ginting di Manado, Selasa (26/11).

Ginting mengatakan, penangkapan terhadap AP berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan narkoba tersebut.

Informasi tersebut kemudian dianalisa dan diselidiki oleh Subdit I Ditnarkoba Polda Sulut.

Kemudian pada Minggu (24/11) malam, tim Ditnarkoba membuntuti tersangka yang saat itu baru turun dari pesawat Lion air di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Tim juga melakukan koordinasi dengan Pos Polisi yang berada di kawasan Megamas Manado. Pada saat tersebut tersangka telah mengarah ke rumah dinas yang berada di Kelurahan Winangun II Lingkungan II Kecamatan Malalayang, Manado

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan itu antara lain, satu paket sabu dalam plastik, satu kotak kacamata yang terbuat dari kayu, pipet penyedot sabu, dua buah pipet kaca, satu butir ekstasi tetapi sudah duibgi dua, bong plastk rakitan, satu sedotan.

"Dalam penangkapan tersebut yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, tetapi kooperatif," katanya. Dia mengatakan, bersangkutan juga telah melakukan tes urine di RS Bhayangkara Manado.

"Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus tersebut," katanya.

Terkait dengan kasus ini, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 thun 2009, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maksimal 12 tahun denda minimal Rp800 juta.*

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement