REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 268 kendaraan pelanggar jalur bus TransJakarta hingga Selasa pukul 02.00 WIB.
"Kemarin anggota kami menindak 254 kendaraan yang melanggar. Hari ini sampai dengan siang hari, pelanggar yang ditindak lebih banyak," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/11).
Hindarsono mengatakan jumlah personel yang diterjunkan untuk menindak pelanggar jalur bus TransJakarta pada hari kedua pelaksanaan denda maksimal lebih banyak daripada sebelumnya. Namun, dia tidak tahu apakah penambahan personel itu memiliki korelasi dengan peningkatan pelanggar jalur bus TransJakarta yang berhasil ditindak.
"Hari ini personel yang diturunkan kurang lebih 250 hingga 300 orang dari Polda dan wilayah. Yang kami harapkan dengan adanya denda tertinggi, akan muncul kesadaran di masyarakat untuk tertib berlalu lintas," tuturnya.
Menurut Hindarsono, penerapan denda tertinggi bagi pelanggar jalus bus TransJakarta bertujuan untuk menekan pelanggaran. Perlu dimunculkan kesadaran dan rasa malu pada pengguna jalan untuk tidak masuk ke jalur bus TransJakarta.
"Kalau rasa malu sudah tinggi, tentu tidak ada lagi pengguna jalan yang lewat ke jalur bus TransJakarta," ujarnya.
Menurut data yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya, dari 30 Oktober 2013 hingga 25 November 2013 atau 26 hari, tilang pelanggaran jalur bus TransJakarta mencapai 8.534 kendaraan.
Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar jalur bus TransJakarta adalah sepeda motor, mencapai 6.486 pelanggar, disusul mobil pribadi (1.176), angkutan umum (732) dan kendaraan beban (140). Sedangkan jenis profesi yang paling banyak melanggar adalah karyawan swasta, mencapai 6.476 pelanggar, disusul pengemudi (1.134), mahasiswa (524), pelajar (226), pedagang/buruh (166), pegawai negeri sipil (7) dan TNI/Polri (1).