Selasa 26 Nov 2013 12:11 WIB

KPK Periksa Jero Wacik Soal Kasus Suap SKK Migas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Menteri ESDM Jero Wacik
Foto: Republika/Wihdan
Menteri ESDM Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dalam kasus suap terkait aktivitas sektor hulu migas di SKK Migas. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.

"Menteri ESDM Jero Wacik diperiksa untuk tersangka RR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (26/11).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Selain Jero, ada Syarief Maulana (pegawai SKK Migas), Supriyanto (pegawai PT Pertamina Pusat), Diana (Sekretaris) dan Khairiansyah Salman (Konsiltan/swasta/PT Auditindo Arin Prima).

Selain itu ada Fajri Muzakkir (pegawai PT Pertamina Pusat), Herman Afif Kusumo (Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia/MPI), Almin Aling alias Cuming dan Agah Mochamas Noor dari swasta.

Hingga berita ini diturunkan pada pukul 10.30 WIB, politisi Partai Demokrat ini belum terlihat mendatangi gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Dugaan keterkaitan Jero dalam kasus ini karena KPK menyita uang sebesar 200 ribu Dolar AS di ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Waryono telah diperiksa pada Senin (25/11) lalu. Namun, pemeriksaan Waryono yang kedua ini untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rudi Rubiandini. Usai pemeriksaan, Waryono enggan menanggapi terkait penyitaan uang tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya. Tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo dan Direktur Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmania.

Pencegahan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-831/01/11/2013 tertanggal 22 November 2013 lalu. Dengan adanya surat pencegahan ini, empat orang ini tidak dapat bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement