REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta mencekal, sekaligus mencabut paspor atas nama Dr Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih MHum, bupati Surakarta, untuk bepergian ke luar negeri. Surat tembusan pencekalan dari Direktorat Imigrasi diterima melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Surat pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No KEP-277/D/Dsp.3/11/2013, tertanggal 22 November 2013, sudah disebar ke seluruh bandar udara dan pelabuan seluruh Indonesia, untuk melakukan pencegahan Bupati Rina bepergian ke luar negeri.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kasi Infokim) Kelas I Surakarta, Muria Andi, Selasa (26/11), membenarkan pihaknya sudah menerima surat tembusan pencekalan. Sesuai prosedur, kata dia, surat resmi itu harus diberikan Kejati ke berbagai pihak. Seperti, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan terakhir Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta.
Direktorat Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Bupati Rina atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat cekal atas nama Rina resmi dikeluarkan, Jumat (22/11) lalu. Surat pencekalan berlaku selama enam bulan.
Seperti diketahui, pencegahan pergi ke luar negeri ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tahun 2008.
Bupati Rina sendiri tampak pasrah ketika ditanya soal pencekalan ini. ''Tidak masalah. Saya tidak akan pergi ke luar negeri. Ya Allah, saya siap mau diapakan. Monggo. Manut,'' jawabnya.
Sejak Bupati Rina ditetapkan sebagai tersangka, dia melayangkan surat kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Isi surat, memohon perlindungan hukum terkait penetapan tersangka dirinya. Katanya, hasil pemeriksaan keuangan dari BPK tahun 2007-2008 tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam proyek GLA.