Selasa 26 Nov 2013 10:22 WIB

Pj Gubernur Riau Minta Perda Dievaluasi Ulang

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Penjabat Gubernur Riau yang juga merupakan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan meminta kepada DPRD Riau mengevaluasi setiap Peraturan Daerah (Perda) yang telah dilahirkan.

"Saya berharap setiap Perda bisa dimanfaatkan. Oleh sebab itu saya meminta setiap tahun Perda dievaluasi. Sayang kalau sudah capek-capek dibuat tapi tak berjalan," kata Djohermansyah Johan di Pekanbaru, Selasa.

Ia menyampaikan bahwa Perda lahir untuk melakukan sesuatu yang dianggap perlu bagi Daerah dan bisa menjadi landasan hukum. Perda diharuskan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi seperti Pancasila dan UUD 1945.

Ia juga meminta Perda yang telah dihasilkan kemudian disosialisasikan. Kemudian barulah ketika telah menjalani waktu tertentu dalam hal ini satu tahun Perda tersebut dievaluasi apakah berjalan efektif atau tidak.

Upaya evaluasi ini dilakukan dengan berbagai pihak yang berhubungan dengan pihak terkait dengan materi Perda. Bisa saja Instansi terkait, Pakar ataupun akademisi.

Hal ini disampaikan oleh Djohermansyah pada saat rapat paripurna DPRD Riau yang pertama baginya sejak menjabat jadi Penjabat Gubernur Riau 21 November lalu. Ia menjadi PJ Gubernur disebabkan belum selesainya proses Pilkada Riau yang saat ini memasuki putaran kedua.

Pemungutan suara sendiri dilakukan besok (27/11) dan setelah itu akan dilakukan rekapitulasi suara dan ditentukan Gubernur apabila tidak ada sengketa. Setelah Gubernur definitif terpilih maka Djohermansyah tak menjabat lagi menjadi Penjabat Gubernur Riau.

Djohermansyah sendiri pada saat menyampaikan usulan revisi Perda ini berlaku sebagai kepala daerah Riau. Ia turut menyampaikan pandangan terhadap hasil kerja Panitia Khusus DPRD Riau.

Pada waktu itu Perda yang disampaikan adalah Perda Penanggulangan Bencana Alam dan Perda Pajak Rokok. Sedangkan satu lagi Perda yang diagendakan batal yakni Perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement