Senin 25 Nov 2013 21:58 WIB

Disnakertrans: Perusahaan Tidak Taat UMP Bisa Dipidanakan

Rupiah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Rupiah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BARABAI, KALSEL -- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abu Yazid Bustam mengimbau seluruh perusahaan di daerahnya menaati kesepakatan pembayaran upah minimum provinsi bila tidak ingin dipidanakan.

Menurut Yazid di Barabai, Senin (25/11), saat ini pihaknya sedang dalam proses sosialisasi tentang besarnya UMP yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

"Setelah ditetapkan besaran UMP Kalsel yang tertuang dalam SK Gubernbur Kalsel, kami langsung mensosialisasikan kepada perusahaan dan pekerja yang ada di daerah ini," katanya.

Menurut dia, kesepakatan besarnya UMP tersebut sudah diproses melalui rapat pleno yang dihadiri oleh dewan pengupahan, pihak perusahaan, serta pekerja yang tergabung dalam organisasi SPSI.

Menurut dia, Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin telah menandatangani ketetapan UMP 2014, sebesar Rp 1.620.000/bulan atau naik 21 persen dari UMP sebelumnya. "Keputusan tersebut sudah dapat diterima semua pekerja maupun pengusaha," katanya.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh hampir seluruh pengusaha yang ada di HST, sehingga diharapkan pengusaha bisa memahami maksud keputusan bersama dewan pengupahan provinsi itu. "Saya minta, pengusaha bisa merealisasikan keputusan tersebut di tahun 2014," katanya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pemantauan penerapan UMP yang dikeluarkan pengusaha kepada pekerjanya.

Jika UMP tersebut tidak diterapkan, akan diberi sanksi berupa hukuman pidana, karena dianggap melawan undang-undang.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak SPSI menuntut UMP Kalsel 2014 naik sebesar 30 persen atau RP 1,7 juta dari UMP 2013 yang besarnya Rp 1.337.500 per bulan.

Tuntutan kenaikan UMP sebesar Rp 1,7 juta tersebut sebenarnya hanya mengakomodasi kebutuhan hidup layak seorang pekerja lajang. Jika pekerja sudah berkeluarga, maka idealnya UMP ditetapkan minimal Rp 2.000.000 hingga Rp 2.500.000.

"Kita mengimbau kepada perusahaan agar bisa menerapkan besaran UMP 2014 sebesar Rp 1.620.000 tersebut," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement