Senin 25 Nov 2013 18:57 WIB

Ada 45 Ribu Anak Berkebutuhan Khusus di SLB

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani
Anak berkebutuhan khusus
Foto: Antara
Anak berkebutuhan khusus

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini mencatat terdapat sekitar 45 ribu anak termasuk dalam kategori Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Mereka adalah anak-anak yang mengalami gangguan penggunaan pancaindera ataupun yang memiliki kekurangan dalam hal intelegensia. Anak berkebutuhan khusus tersebut bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sekolah inklusif.

Dari jumlah tersebut, menurut Praptono, Kasubdit Pembelajaran pada Direktorat Pembinaan PKLK Pendidikan Dasar, Kemendikbud,  Senin (25/11), para siswa ABK tidak mutlak bersekolah di SLB (sekolah luar biasa). Mereka juga berhak mendapatkan pendidikan yang setara dengan siswa normal. “Sekolah umum juga wajib menerima mereka,” katanya.

Menurutnya, layanan sekolah inklusif sudah tersedia secara memadai di seluruh daerah. “Saat ini sudah ada 2.600 sekolah inklusif di seluruh Indonesia. Sekolah inklusif tersebut sejatinya merupakan sekolah regular yang menampung para siswa ABK. Setiap anak berhak medapatkan pendidikan tanpa diskriminasi sesuai usia anak sebayanya,” ujar Praptono yang juga Ketua Pokja pendidikan inklusif nasional.

Praptono juga menegaskan, “Target pemerintah pada 2015 semua sekolah di Indonesia sudah sekolah inklusif. Target tersebut akan terus digaungkan agar semua pemangku kepentingan dapat memahaminya sebagai tugas bersama-sama.” Praptono mengakui banyak yang menganggap target tersebut terlalu ambisius. “Namun kami yakin cita-cita itu akan tercapai untuk menciptakan kesetaraan.”

A Salim Choiri, dosen FIP-PLB Universitas Negeri 11 Maret, mengatakan pendidikan merupakan hak semua anak bangsa termasuk anak anak berkebutuhan khsusus. “Pendidikan inklusif ini berfokus kepada anak bukan pada kurikulum, maka dari itu semua anak memiliki hak atas pendidikan,” ujarnya.

Praptono menilai, meskipun ada kemajuan yang membanggakan dalam hal perkembagan sekolah inklusif namun Kementerian Pendidikan Nasional tidak menutup mata akan kekurangan yang masih ada dalam mensukseskan amanat pasal 15 UU No 20/2003 tentang Pendidikan tersebut. “Harus diakui masih jauh dari sempurna akan tetapi kami terus lakukan penyempurnaan,”  ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement