Senin 25 Nov 2013 15:33 WIB

Anggota DPR: Pemeriksaan Boediono Bisa Jadi Preseden Buruk

 Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta
Foto: Antara/Geri Aditya
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono terkait kasus Century di Istana Wakil Presiden bisa menjadi preseden buruk proses hukum di Indonesia.

"Hal itu menjadi preseden buruk dalam dalam hal pemeriksaan, karena bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan tidak sejalan dengan prinsip 'equality before the law'," kata Ahmad Yani di Gedung Nusantara II DPR Jakarta, Senin (25/11).

Menurut dia, tindakan KPK itu dapat menjadi suatu preseden buruk dalam proses penegakan hukum karena persoalannya menyangkut independensi dan substansi cara KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk memperoleh keterangan terkait kasus dugaan korupsi. "Bisa saja nanti para gubernur, bupati, walikota, bahkan anggota DPR bila dipanggil untuk memberi keterangan tidak perlu datang ke KPK, cukup KPK yang datang ke kantor pejabat tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK harus menjelaskan maksud di balik tindakan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono di Istana Wakil Presiden, atau di luar kantor KPK. "KPK harus menjelaskan secara jelas dan terbuka, mengapa Pak Boediono diperiksa di luar Kantor KPK, atau tepatnya di Istana Wapres. Itu harus dijelaskan, dan mengapa harus dilakukan pada hari Sabtu," katanya.

Yani juga mengatakan, pihaknya tidak dapat menyalahkan Wapres Boediono atas kejadian tersebut karena KPK lah yang harus bertindak tegas dalam melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya, ketika ditanya mengenai penyebab berlarut-larutnya penanganan kasus Bank Century, ia mengatakan tidak ada kendala pada Timwas Century DPR dalam menangani kasus tersebut, dan kendala utama dalam penanganan kasus itu ada di KPK. "Persoalan utamanya ada di KPK. Kami dari Timwas Century DPR sudah berulang kali mendesak karena hal ini sudah jelas, siapa yang harus menjadi tersangka. Jadi, tinggal tindakan KPK," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement