REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait dengan kasus Bank Century di Istana Wakil Presiden.
"Sungguh kami sangat mempertanyakan ketika Pak Boediono diperiksa oleh KPK di Istana Wapres. Di mana posisi kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum?," kata Sarifuddin saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Senin.
Hal itu, kata dia, patut dipertanyakan karena selama ini KPK selalu memanggil saksi untuk datang ke kantor KPK bila akan dimintai keterangan sehubungan dengan kasus korupsi.
"Menurut saya bahwa nuansa proses pemeriksaan ketika seseorang didatangi akan berbeda dengan ketika seseorang dipanggil untuk diperiksa," ujarnya.
Ia menjelaskan ketika seseorang diperiksa di kediamannya sendiri tentu nuansanya secara psikologis berbeda dibandingkan dengan orang itu diperiksa di kantor KPK.
Sudding berpendapat, pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan di kantor KPK tentu penting dilakukan sehingga tidak ada suatu beban si pemeriksa dalam "mengorek" berbagai keterangan untuk memperjelas tentang kasus yang sedang dalam proses penyidikan.
Oleh karena itu, ia menyesalkan tindakan KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono di Istana Wapres.
"Tindakan ini patut kita sesalkan walaupun ada beberapa anggapan bahwa tidak ada persoalan mengenai tempat pemeriksaan dan keterangan lah yang memang dibutuhkan," katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani. Ia meminta KPK menjelaskan alasan lembaga pemberantasan korupsi itu melakukan pemeriksaan terhadap Boediono di luar kantor KPK.
"KPK harus menjelaskan secara jelas dan terbuka, mengapa Pak Boediono diperiksa di luar Kantor KPK, atau tepatnya di Istana Wapres. Itu harus dijelaskan, dan mengapa harus dilakukan pada hari Sabtu," katanya.