Senin 25 Nov 2013 10:44 WIB

Denda Maksimal Penerobos Busway Resmi Diberlakukan Hari Ini

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Sejumlah pengendara motor menerobos jalur busway di kawasan Mampang, Jakarta Selatan,Selasa (29/10).  (Republika/Prayogi)
Sejumlah pengendara motor menerobos jalur busway di kawasan Mampang, Jakarta Selatan,Selasa (29/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya bersama dengan instansi lainnya sepakat untuk menerapkan denda maksimal hari ini, Senin (25/11). Denda maksimal ditujukan untuk kendaraan yang masuk ke jalur Transjakarta.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono membenarkan penerapan denda pada hari ini.

"Ya, denda maksimal diterapkan hari ini, merujuk kepada rapat Jumat kemarin," kata dia, Senin (25/11).

Hindarsono mengatakan denda maksimal kepada pengendara jalur Transjakarta yakni sebesar Rp 500 ribu. Aplikasinya dengan penggunaan slip merah.

Slip merah ialah pembayaran denda dengan proses persidangan. Proses persidangan tersebut akan dilakukan setiap hari Jumat.

Hindarsono mengatakan, pihaknya juga akan kembali membahas terkait penambahan jenis pelanggaran untuk denda maksimal.

"Masih dirapatkan yang lawan arus dan parkir liar dan menurunkan penumpang tidak di tempatnya," kata dia.

Denda maksimal tidak ada penurunan bahkan kenaikan. Denda maksimal tetap sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan yang melanggar jalur Transjakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, ini mengacu kepada UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, Pasal 287 ayat 1 dan 2 tentang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Denda maksimal diterapkan untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat agar tertib lalu lintas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement