Ahad 24 Nov 2013 17:17 WIB

Periksa Boediono di Luar Gedung KPK, Ketegasan KPK Diragukan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah stasiun televisi menayangkan siaran langsung jumpa pers Wakil Presiden Boediono terkait pemeriksaan dirinya oleh KPK di Jakarta, Sabtu (23/11).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Sebuah stasiun televisi menayangkan siaran langsung jumpa pers Wakil Presiden Boediono terkait pemeriksaan dirinya oleh KPK di Jakarta, Sabtu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam kasus Bank Century yang tidak dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Jika dilihat dari politik hukum, menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto kepada ROL, Ahad (24/11), pemeriksaan ini membuat citra KPK menjadi buruk karena akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Ia menyadari dalam maupun Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada aturan khusus mengenai tim penyidik tidak boleh memeriksa saksi di luar gedung institusinya. Namun hal ini membuat komitmen KPK dipertanyakan untuk memperlakukan setiap orang sama di mata hukum sesuai dengan prinsip equality before the law.

Selama ini KPK tetap tegas dalam menindak siapapun yang terlibat kasus korupsi seperti jenderal polisi, menteri dan bahkan terakhir Ketua MK yang diberhentikan secara tidak hormat, Akil Mochtar. Namun ketegasan KPK mulai diragukan saat penyidikan kasus korupsi mulai menyentuk petinggi negara seperti Boediono.

"Jusuf Kalla saja datang ke KPK, ini yang harus ditradisikan, kalau perlu Presiden juga harus datang ke KPK kalau diperlukan keterangannya, bukannya KPK yang mendatangi seperti pemeriksaan Boediono," sindirnya.

Saat ditanya apakah Boediono harus mundur atau dinonaktifkan dari jabatannya agar KPK lebih leluasa memeriksanya, ia menilai hal itu sudah terlambat. Kalau memang ada desakan agar Boediono mundur, seharusnya dilakukan di awal-awal Boediono menjabat sebagai Wakil Presiden.

Kalau tuntutan mundur ini baru diteriakkan saat ini, malah akan diduga terkait dengan politik karena sudah sangat dekat ke tahun politik dan jabatannya pun sudah hampir selesai. Malah jika ada tuntutan itu, nama Boediono akan semakin besar karena seolah-olah dianiaya. "Lagipula status Boediono kan masih saksi, terlibat atau tidaknya akan ditentukan dalam persidangan. Jadi Presiden SBY juga pasti tidak akan mau menonaktifkan Boediono," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement