Ahad 24 Nov 2013 11:10 WIB

Belasan Pengusaha di Jabar Keberatan Kenaikan UMK

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Fernan Rahadi
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penetapan kenaikan upah minimum kota (UMK)/kabupaten yang telah ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan beberapa waktu lalu, ternyata memberatkan pengusaha. Menurut Ketua Kadin Jabar, Agung Sutisno, sudah ada beberapa pengusaha di Jabar yang menyampaikan keberatan dengan kenaikan UMK. Terutama, di Kota Bandung yang nilai UMK-nya hampir Rp 2 juta.

''Pengusaha yang sudah menyampaikan keberatan pada kami, sekitar 12 orang. Bahkan, mereka mulai berpikir untuk merelokasi usaha mereka luar negeri,'' ujar Agung kepada wartawan usai Seminar tentang Penegakan Hukum Ketenaga-kerjaan Indonesia yang digelar oleh Unisba, Sabtu (23/11).

 

Melihat kondisi ini, Agung memprediksi akan semakin banyak pengusaha yang akan melakukan penangguhan kenaikan UMK dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bahkan, banyak pengusaha yang mulai berpikir untuk menggunakan mesin dalam memproduksi produk merek. Pengusaha berpikir, lebih baik berinvestasi cukup mahal di awal. Tapi, seterusnya bisa menekan biaya produksi.

''Ini yang harus diperhatikan pemerintah. Kalau banyak pengusaha menggunakan mesin, nanti akan semakin banyak pengangguran,'' katanya.

Agung mengatakan, pengusaha pada umumnya hanya sanggup membayarkan UMK maksimal kenaikannya 10-20 persen setiap tahun. Namun, dengan maraknya demo buruh, kenaikan UMK tersebut menjadi cukup besar. Di sisi lain, pengusaha pun kurang sepakat dengan aksi demo maupun sweeping yang dilakukan buruh karena bisa menghambat produksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement