REPUBLIKA.CO.ID,JAKAETA--Wakil Presiden Boediono menegaskan, kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada saat krisis tahun 2008 tidak terelakkan lagi.
"Kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century tidak terelakkan, mengingat situasi pada saat itu sudah mengancam perekonomian kita," kata Boediono dalam konferensi pers di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu.
Boediono menggelar konferensi pers seusai memberikan keterangan sebagai saksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Bank Century.
Boediono yang saat itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan, Dewan Gubernur Bank Indonesia berkesimpulan jika ada bank yang gagal kliring atau tak bisa menyelesaikan kewajibannya, berisiko besar memicu krisis pada industri perbankan.
Apalagi, menurut dia, di Indonesia saat itu tidak menerapkan 'blanket guarantee' (kebijakan penjaminan penuh simpanan di bank, Red). Tapi, Indonesia kala itu hanya menetapkan penjaminan sebesar maksimal Rp2 miliar.
Untuk itu, FPJP merupakan satu-satunya instrumen yang dapat digunakan untuk mencegah terjadi bank agar tidak kolaps. Ketika Bank Century terancam gagal, Dewan Gubernur BI menurut Boediono, mengambil kebijakan FPJP.
"Ini adalah satu-satunya instrumen yang dimungkinkan saat itu," katanya pula.
Ia mengungkapkan bahwa pemberian FPJP adalah wewenang penuh Bank Indonesia dan pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Hal ini, katanya lagi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Namun, menurut dia, pemberian FPJP tersebut ternyata tidak mencukupi untuk dapat mengatasi masalah di Century.
Kondisi Bank Century terus memburuk, oleh karenanya, menurut ujar dia, dibutuhkan langkah lebih lanjut melalui penyertaan modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk melakukan kebijakan PMS tersebut, Gubernur BI dan Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) kala itu bertindak membuat keputusan bersama.
Dia menegaskan, penanganan Bank Century sejak pemberian FPJP hingga diambil alih melalui PMS selalu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, bukan dengan pejabat yang lain.
Ia menegaskan kebijakan yang diambil tersebut diputuskan dengan hati yang tulus.
"Semua kebijakan itu saya putuskan dengan hati bersih dan tulus dalam mencari jalan terbaik untuk mengatasi krisis yang mengancam ekonomi Indonesia. Alhamdulillah kita sekarang merasakan manfaatnya, kita selamat melalui krisis 2008," katanya pula.
Dukung KPK
Karena itu, Boediono menegaskan, dirinya mendukung penuh KPK untuk menindak tegas apabila ada penyalahgunaan atau penyelewengan yang terjadi dalam kebijakan pengambilalihan Bank Century tersebut.
"Siapa pun yang secara melanggar hukum menunggangi atau memanfaatkan kebijakan yang kami ambil demi kepentingan pribadi, orang lain, kelompok atau siapa saja, harus ditindak tegas," kata Boediono.
Ia menegaskan, dirinya selalu siap untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya.
"Saya dengan tulus dan senang hati akan membantu KPK menjalankan proses hukum untuk mereka yang mencederai kepercayaan rakyat," katanya lagi.