Sabtu 23 Nov 2013 14:56 WIB

Boediono Dikabarkan Diperiksa KPK, Ini Kata Abraham Samad

Rep: Ira Sasmita/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Boediono dikabarkan diperiksa KPK, Sabtu (23/11) siang, terkait kasus Bank Century. Namun, Ketua KPK Abraham Samad belum membenarkan atau membantah kabar pemeriksaan tersebut.

"Saya belum tahu soal ini. Tapi siapa pun orang yang di butuhkan keteragnan oleh KPK, akan dilakukan pemeriksaan. Karena smua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, Menteri, ketua KPK, wartawan tidak ada privilege," kata Samad sebelum menjadi pembicara pada Rapimnas Golkar, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Sabtu (23/11) pagi.

Meski belum membenarkan pemeriksaan Boediono tersebut, Samad memastikan mantan gubernur Bank Indonesia itu pasti diperiksa dan dimintai keterangannya KPK. Samad juga belum memastikan apakah Boediono akan diperiksa di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Namun, menurutnya tempat pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja. Lantaran, yang paling diutamakan adalah substansi masalah yang akan diperiksa.

"Saya baru dengar dari anda (diperiksa di Istana Wapres). Kalau misalkan terjadi, saya tanya ke deputi penindakan dulu, yang jelas, tempat itu tidak menjadi persalan, yaang penting substansi dari peroslaan," ujarnya.

Ia mencontohkan, mantan menteri keuangan Sri Mulyani diperiksa di Amerika Serikat. Kemudian, mantan wakil presiden Jusuf Kalla juga diberikan pilihan apakah akan diperiksa di rumah atau di kantornya.  Karena tempat pemeriksaan juga akan membantu kelancaran penyidikan.

KPK sebelumnya berjanji akan terus tancap gas melakukan pengusutan pada kasus Bank Century yang merugikan negara triliunan rupiah itu. KPK mengindikasikan, pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) atau PMS (Pemenuhan Modal Sementara) akan diperiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement