Jumat 22 Nov 2013 22:46 WIB

Edarkan Sabu, Pedagang Ayam Dicokok Polisi

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pedagang ayam yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota tersebut.

Kepala Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Iptu Diki Kurniawan di Banjarmasin, Jumat (22/11) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang juga pedagang ayam di Pasar Sentra Antasari itu berkat adanya laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan sebuah penyelidikan anggota di lapangan.

Saat melakukan penyelidikan ternyata benar. Pelaku yang diketahui bernama Martasi (56) warga jalan Kelayan A Gang Akur Banjarmasin Selatan itu ditangkap pada Kamis (21/11) pukul 13.40 wita saat berada di dalam rumah.

Dikatakan, saat dilakukan penangkapan Martasi sempat melarikan diri namun karena sudah dilakukan pengepungan akhirnya pelaku tidak dapat lari terlalu jauh dan tertangkap.

Saat pria yang sudah berumur itu tertangkap, polisi langsung membawanya ke dalam sebuah rumah yang juga tempat tinggalnya, pada saat dilakukan penggeledahan oleh polisi ditemukan barang haram berupa 12 paket sabu-sabu dengan berat total 6,67 gram.

"Kita sudah lama melakukan target operasi terhadap Martasi namun bukti kuat belum ada, saat ada informasi sering terjadi aktivitas jual beli narkotika, tanpa banyak tanya langsung kita selidiki dan ternyata benar pelakupun tertangkap berserta barang buktinya," ucap Diki didampingi Kasubag Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Mahmuda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement