Jumat 22 Nov 2013 19:05 WIB

Pengacara Mahfud Isyaratkan Pelaku Lain di Hambalang

 Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)
Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka kasus Hambalang Mahfud Suroso, Syaiful Ahmad Dinar, mengisyaratkan ada pelaku lain yang belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor.

"Ada satu orang yang merupakan pelaku lain. Namun, saya belum mau menyebut secara jelas, dan orang itu belum jadi tersangka. Tunggu saja kejutannya," kata Syaiful di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11).

Menurut Syaiful, pelaku tersebut akan terungkap di pengadilan. Saat ditanya apakah sosok pelaku tersebut adalah seorang perempuan, Syaiful hanya mengumbar tertawa. "Nanti saja di pengadilan," ujarnya.

Mahfud diperiksa perdana oleh KPK selama hampir 5,5 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 November lalu. Syaiful mengatakan bahwa Mahfud akan membuktikan kalau dia tidak melakukan tindak pidana korupsi lewat pembuktian terbalik.

Mahfud akan menunjukkan data, termasuk pemasukan uang PT Dutasari Citralaras yang dipimpin Mahfud beserta pengeluaran yang digunakan perusahaan tersebut sebagai subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. "Jadi jelas, apakah dia rugi atau untung. Itu akan ada akuntan publik yang akan menghitung," jelas Syaiful.

PT Dutasari Citralaras yang dipimpin Mahfud merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Hingga 2008, istri Anas Urbaningrum, yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima.

Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan Muhammad Nazaruddin yang mengatakan bahwa perusahaan itu berperan dalam menampung komisi proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR. Melalui Syaiful, Mahfud membantah semua tuduhan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement