REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), Machfud Suroso, menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/11).
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang itu memilih bungkam seusai pemeriksaan.
Pengacara Machfud, Syaiful Ahmad Dinar, mengatakan, pemeriksaan pertama kliennya sebagai tersangka masih seputar data pribadi. Pemeriksaan Machfud belum menyentuh materi perkara.
Karena itu, Syaiful masih belum mau mengungkap lebih jauh kaitan kliennya dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. "Sekarang belum ada. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) masalah data pribadi," kata dia, di gedung KPK.
Meskipun begitu, Syaiful memberikan isyarat lain. Ia mengatakan, pada saatnya akan terbuka siapa yang bermain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) itu. "Saya yakin nanti akan terungkap siapa sebetulnya bramocorahnya. Nanti akan terungkap. Ini menarik," kata dia.
Syaiful tidak menyebut siapa sosok yang dia maksud. Namun, menurut dia, bramocorah itu statusnya belum menjadi tersangka dalam perkara ini. Ia mengatakan, kliennya bisa membuka sosok itu dalam pemeriksaan nanti. "Belum-belum. Orangnya belum menjadi tersangka," kata dia.
Selain Machfud, KPK sudah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Hambalang pada tiga orang lainnya. Yakni, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi-Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor. "Setelah nanti klien menuangkan dalam BAP, baru saya buka," ujar Syaiful.
Dalam surat dakwaan terdakwa Deddy Kusdinar, Machfud disebut telah diperkaya senilai Rp 18.800.942.000 terkait proyek di Hambalang itu.Perusahaan Machfud disebut sebagai salah satu yang menerima sub kontrak dari pemenang lelang proyek di Hambalang, KSO Adhi-Wika.