Jumat 22 Nov 2013 18:55 WIB

Pengacara Minta Buka Blokir Harta Mahfud Suroso

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL), Mahfud Suroso, Syaiful Ahmad Dinar, keberatan dengan penyitaan dan pemblokiran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta KPK untuk membuka blokiran harta kekayaan kliennya yang terjadi sebelum proyek pembangunan di Hambalang.

"Kita pisahkan harta sebelum 2010,  sebelum proyek Hambalang. Untuk itu kami minta dibuka blokirnya," kata Syaiful, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11). Namun, ia tidak menjelaskan aset mana yang harus dibuka blokirannya. Ia mengatakan, tengah mengumpulkan data harta kekayaan Mahfud yang disita dan diblokir oleh KPK.

Mahfud menjadi tersangka pada 6 November lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3S0N) di Hambalang. 

Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan terdakwa Deddy Kusdinar, Mahfud disebut kecipratan dana dalam proyek itu senilai Rp 18.800.942.000.

Perusahaan Mahfud mendapatkan sub kontrak dari pemenang salah satu tender proyek di Hambalang, KSO Adhi-Wika. Pada Jumat ini, Machfud menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Menurut Syaiful, pemeriksaan kali ini baru seputar data pribadi kliennya. "Belum masuk materi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement