REPUBLIKA.CO.ID, WATES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo segera melakukan pembebasan tanah yang akan digunakan untuk Bandar Udara. Menyusul turunnya izin penetapan lokasi (IPL) Bandar Udara dari Kementerian Perhubungan, Oktober lalu.
Untuk memperlancar pembebasan tanah, Pembkab Kulonprogo sudah melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo. Sehingga tidak ada transaksi tanah dan dikuatirkan tanah tersebut akan jatuh ke tangan para spekulan.
Demikian dikatakan Bupati Kulonprogo, H Hasto Wardoyo kepada wartawan di Wates, Jumat (22/11). Pihaknya kini akan melakukan penyelesaian pembebasan tanah bagi 607 warga yang terkena pembangunan Bandara.
Untuk pembebasan tanah, Pemkab Kulonprogo akan melakukan pendekatan secara per orangan. "Kita akan melakukan komunikasi dengan warga yang terkena pembangunan Bandara satu per satu. Kita akan memberikan solusi seperti yang diinginkan warga," kata Hasto.
Dijelaskan Hasto, keluarnya IPL pembangunan Bandara di Glagah Kabupaten Kulonprogo memberikan dasar hukum yang lebih kuat kepada Pemkab Kulonprogo. Sebab IPL ini dapat memperkuat pelarangan transaksi tanah yang akan dijadikan lahan Bandara.
Kementerian Perhubungan, kata Hasto, telah mengeluarkan izin penetapan lokasi (IPL) Bandar Udara di Kulonprogo sudah turun tanggal 11 Oktober 2013 lalu. Diharapkan Bandara yang akan menggantikan Bandara Adi Sucipto ini bisa beroperasi tahun 2017 mendatang.
Bahkan Kemhub mentargetkan akhir tahun 2014 telah dilakukan peletakan batu pertama dan pembangunannya dilaksanakan selama tiga tahun.
Proyek bandara seluas 600 hektare (ha) ini diperkirakan akan menelan dana Rp 6 triliun. Bandara ini akan memiliki terminal seluas 106.500 meter persegi (m2) dengan kapasitas 10 juta penumpang pertahun. Adapun hanggar seluas 371.125 m2 sanggup menampung 28 unit pesawat.