Jumat 22 Nov 2013 21:06 WIB

Aksi Solidaritas Dokter Bekasi Dukung Dokter Ayu

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
 Demonstran yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) melakukan aksi damai di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (24/10). (Republika/ Tahta Aidilla)
Demonstran yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) melakukan aksi damai di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (24/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekitar 50 dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi simpatik di Jalan Raya Ahmad Yani.

Ketua IDI Kota Bekasi, Antony Tulak, mengatakan kepada Republika, Jumat (22/11), aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas atas penahanan salah satu dokter atas dakwaan melakukan tindakan malapraktik.

"Kita menolak dakwaan yang menyebutkan Ayu melakukan aksi malapraktik saat menangani persalinan pasien SM," katanya menjelaskan.

Ayu, adalah seorang dokter di salah satu rumah sakit di Manado. Antony melanjutkan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada 8 November 2013 lalu.

MA menjatuhkan vonis itu, setelah mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Manado. Sebelumnya, putusan di pengadilan menyatakan Ayu bebas dari dakwaan.

Namun, Antony melanjutkan, setelah menjalani operasi sesar, pasiennya dinyatakan meninggal dunia. Atas dasar itulah, Ayu dilaporkan ke pihak yang berwajib dan didakwa melakukan tindak pidana malapraktik. "Ini bentuk kriminalisasi dokter," katanya menegaskan.

Menurut dia, hubungan dokter dengan pasien berlaku hubungan kerja sama. Ia mengatakan, tidak pernah menjadikan hasil pasti sembuh. Oleh sebab itu, dokter berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan kesembuhan pasien sesuai keilmuannya.

Ia mengatakan, tidak ada niatan sedikitpun dari semua dokter, untuk mencelakai dan atau membunuh pasien.

Tindakan medis yang membutuhkan pertolongan segera, menurut dia, terkadang dilakukan tanpa izin terlebih dahulu.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan karena dokter, memiliki keterbatasan waktu dan tetap mengusahakan kesembuhan pasien.

Menurut dia, kriminalisasi pada dokter akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan. Nantinya, ia melanjutkan, saat pasien dalam kondisi darurat, dokter menjadi tak berani melakukan tindakan pertolongan darurat.

Ia menambahkan, hukuman pidana menjadi jalan terakhir yang harus dibuktikan dengan alasan yang konkret. Seperti, apa penyebab kematian pasien, harus dibuktikan melalui visum.

"Kami berharap pengertian dari masyarakat supaya terjalin kerjasama yang harmonis, sehingga berdampak pada pelayanan yang maksimal," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement