Jumat 22 Nov 2013 16:02 WIB

371 Bangunan di Depok Akan Digusur

Rep: Hannan Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Proyek pelebaran jalan kawasan Margonda, Depok, Kamis (18/10).    (Rakhmawaty La'lang)
Proyek pelebaran jalan kawasan Margonda, Depok, Kamis (18/10). (Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, MARGONDA -- Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat adalah jalan yang tak pernah sepi oleh kendaraan yang melintas. Pagi, siang, hingga tengah malam, jalan utama tersebut selalu dipadati oleh kendaraan.

Data Samsat Depok menyebutkan, saat ini ada 550 ribu lebih kendaraan yang ada di Depok. Demikian juga, 150 hingga 200 kendaraan baru setiap harinya muncul di Depok. Inilah yang membuat jalanan di Depok kian hari kian bertambah padat.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dalam kebijakannya mengatasi kemacetan di Depok berencana memperluas Jalan Margonda Raya. Kini, sepanjang jalan utama di Kota Depok itu tengah direnovasi untuk perluasan. Tepian jalan akan dibebaskan dari seluruh bangunan, sehingga lebar jalan mencapai 32 meter.

“Jalan ini (Margonda) nantinya akan menjadi etalase bagi Kota Depok," ujar Nur Mahmudi saat memantau proyek pembuatan gorong-gorong untuk drainase di Margonda, Kamis (21/11) kemarin.

Bangunan bahkan gedung yang dekat dengan tepi jalan dan melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) harus mundur sejauh 10 meter dari batas jalan. Semua bangunan yang berada di sepanjang jalan Margonda juga harus menyediakan lahan parkir.

Menurut Nur, sosialisasi pelebaran jalan tersebut telah mulai disosialisasikan sejak tahun 2011 lalu. Jadi, tak ada alasan bagi mereka yang berdalih tidak tahu menahu dengan pelebaran jalan.

Dengan proyek pelebaran jalan tersebut, setidaknya terhitung 371 bangunan yang akan terkena gusur. Menurut Nur, hingga saat ini baru sekitar 150-an bangunan yang sudah mundur sejauh 10 meter dari jalan.

Pihaknya akan terus bersosialisasi dengan persuasif kepada masyarakat agar mau mendukung proyek tersebut. "Ini untuk kepentingan bisnis pengusaha juga, sebagai lahan parkirnya," ujar Nur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement