Kamis 21 Nov 2013 23:59 WIB

Kenapa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Bisa Bebas Biaya?

Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Menurutnya, pembebasan biaya administrasi kepentudukan ini merupakan hasil dari revisi UU Nomor 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang telah disepakati Komisi II DPR dan mendagri.

Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan. Termasuk pemberlakuan asas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Asas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan sekaligus membuatkannya.

Seperti dilansir setkab.go.id, pencatatan oleh negara merupakan  hak konstitusional seluruh warga. Bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan mereka yang sah.

RUU baru ini justru mengancam pengenaan biaya dengan pidana. Salah satu pasal menyebutkan penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement