Kamis 21 Nov 2013 18:28 WIB

Tangkal Penyadapan, Ini Tujuh Instruksi Menkominfo kepada Operator

Menkominfo, Tifatul Sembiring
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menkominfo, Tifatul Sembiring

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring meminta seluruh operator telekomunikasi mengklarifikasi dugaan keterlibatan operator telekomunikasi terkait penyadapan oleh Australia dan Amerika Serikat kepada sejumlah pejabat Indonesia.

"Kami meminta operator telekomunikasi dapat menjawab klarifikasi dan mengevaluasi ulang dugaan keterlibatan penyadapan ini dalam waktu sepekan dari hari ini," kata Menkominfo selepas melakukan rapat tertutup bersama jajaran direktur operator Telkomsel, XL Axiata, Indosta, Smartfren, dan Sampurna di Jakarta, Kamis.

Menkominfo mengatakan kementeriannya berwenang mengawasi aspek teknis dan aspek sertifikasi jaringan dan perangkat telekomunikasi yang digunakan operator telekomunikasi.

"Kami ingin memastikan jika ada penyadapan yang melibatkan operator itu dilakukan siapa? Berapa jumlah penyadapannya? Dan siapa saja pejabat publik yang disadap?" kata Menkominfo.

Kementerian Komunikasi kemudian mengeluarkan tujuh instruksi terhadap operator telekomunikasi terkait dugaan keterlibatan penyadapan.

Tujuh Instruksi tersebut yaitu: (1) memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai standar operasional prosedur pengamanan VVIP; (2) memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan; Kemudian, (3) mengevaluasi alih daya (outsourcing) jaringan jika ada dan memperketat perjanjian kerjasama; dan (4) memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang yang dapat melakukan penyadapan yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional.

Instruksi selanjutnya, (5) memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal; (6) melakukan pengujian terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada "back door" atau "bootnet" yang dititipkan oleh vendor; dan (7) melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai upaya pembagian jaringan antaroperator (modern licensing).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement