REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, belum mendeteksi kehadiran narkoba jenis kertas dan permen karet di wilayah hukum setempat.
"Memang kedua jenis narkoba itu merupakan barang baru di kalangan pemakai dan pengedar. Tapi, barang tersebut belum kita temukan di wilayah hukum Kota Bekasi," ujar Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Sukardi, di Bekasi, Kamis.
Polresta Bekasi Kota hingga saat ini belum memiliki sampel jenis narkoba baru yang telah diungkap sebelumnya oleh Polda Metro Jaya.
"Kami baru mendapatkan surat dari atasan bahwa ada beberapa jenis narkoba baru yang perlu diwaspadai, termasuk bentuk kertas dan permen karet itu," katanya.
Dia mengatakan perkembangan bentuk dan jenis narkoba saat ini semakin beragam dan bervariasi demi memberikan kesan beda bagi pemakai dan mengelabuhi petugas.
"Bentuk narkoba ini mirip lembaran kertas yang menyerupai lysergic acid diethylamid (LSD) berbentuk kertas prangko," katanya.
Sedangkan, narkoba jenis permen karet memiliki ciri berlabel 'yaba' dan 'red ice'. Bentuk dan kandungannya tidak seperti narkoba umumnya.
Yaba mengandung zat methamphetamin, yakni zat yang terkandung dalam ekstasi. Sedangkan, jenis red ice bentuknya mirip permen karet dan memiliki kandungan yang ada pada sabu.
Untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan pada peredaran narkoba di Kota Bekasi, pihaknya akan bekerja sama dengan BNK Kota Bekasi. "Dengan demikian, kami bisa memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," katanya.