Kamis 21 Nov 2013 14:55 WIB

PJU Nyi Raja Permas Padam Lagi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Lampu penerang jalan
Foto: blogspot.com
Lampu penerang jalan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penerangan Jalan Umum (PJU) di pedestrian Nyiraja Permas kembali padam setelah sebelumnya sempat menyala.

Enam tiang lampu di kiri pedestrian menuju Stasiun Bogor sempat menyala awal Oktober lalu. Sementara sisanya tetap padam. Namun belakangan, semua lampu justru padam.

"Walau jarang dilintasi penumpang kereta saat malam hari, saya pikir penerangan di sini tetap harus difungsikan," kata seorang pelintas pedestrian, Mega.

Pengguna pedestrian lainnya, Fian, menyayangkan padamnya lampu penerangan. Ia merasa pihak-pihak terkait, baik pemerintah kota atau pihak Stasiun Bogor, tidak seharusnya mengabaikan kemungkinan kejahatan akibat padamnya lampu.

"Saat malam ditambah gelapnya jalan, kita sulit mengenali jika ada pelaku kejahatan yang melakukan aksinya kepada pekerja yang baru keluar stasiun," kata pegawai bank swasta nasional di Jakarta itu.

Pada akhir September lalu, dari 30 tiang lampu, hanya empat yang menyala di dekat pos satuan polisi pamong praja dan di depan plaza Taman Topi. Tiap tiang yang dipasangi dua bola lampu itu juga masih digenangi air di bagian dalamnya.

Beberapa pedagang mengatakan lampu sudah padam sejak sekitar Juni 2013. Padahal, wilayah Taman Topi biasa menjadi lokasi target razia pekerja seks komersial (PSK) dan minuman keras (miras).

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor pernah mengatakan padamnya PJU Nyi Raja Permas disebabkan korsleting listrik yang kabelnya di bawah tanah pedestrian.

DKP merasa tidak berwenang membongkar PJU karena itu merupakan proyek pembangunan pedestrian pendukung menuju Stasiun Bogor oleh Kemeterian Perhubungan.

Nomor layanan pengaduan PJU padam, kebersihan, atau pohon tumbang milik DKP 0251 8321557. Nomor ini adalah perubahan dari 0251 8358059 untuk layanan aduan yang sama. DKP penah meyakinkan nomor layanan baru itu bisa dihubungi setiap hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement