Rabu 20 Nov 2013 20:39 WIB

Bea Cukai Tangkap Kapal Angkut Bawang Malaysia Ilegal

Bawang merah
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bawang merah

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap KM Restu Ibu karena diduga menyelundupkan sekitar 70 ton bawang impor asal Port Klang, Malaysia, tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) Agustyan di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu, mengatakan kapal tersebut ditangkap di perairan Teluk Nibung, Tanjungsiapi-api, Selasa (19/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

"BC 8001 dengan nakhoda Wagimin dan komandan patroli Rusdi mencegat dan menarik kapal tersebut ke Tanjung Balai Karimun karena muatan berupa bawang merah impor tidak dilengkapi dokumen pelindung dan manifest," katanya.

Agustyan mengatakan, bawang impor muatan kapal tersebut termasuk barang yang dibatasi dengan tata niaga impornya diatur secara khusus oleh Kementerian Perdagangan.

"Impor bawang merah diatur untuk melindungi petani dalam negeri. Kami dari Bea Cukai berkewajiban mencegah masuknya bawang impor ilegal dari luar negeri," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan nakhoda, jelas dia, bawang impor yang diangkut kapal tersebut sekitar 70 ton senilai Rp1,5 miliar dengan asumsi harga per kilogram sebesar Rp20.000.

"Modusnya sama seperti penyelundupan bawang sebelumnya, yaitu tidak dilindungi dokumen kepabeanan. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari awak kapal," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement