REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta mengklaim masih kekurangan anggota satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP). Saat ini, jumlah anggota Sat Pol PP sekitar 167 orang.
Mereka tersebar di berbagai instansi. Seperti kantor kecamatan dan kelurahan. Adapun, kekurangannya ditaksir mencapai 200 orang lagi.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Kantor Sat Pol PP Kabupaten Purwakarta, Bayu Permadi, mengatakan, saat ini banyak kegiatan di lingkungan pemkab. Terutama kegiatan bupati. Dengan kondisi seperti itu, maka diperlukan banyak personel untuk mengamankan kegiatan tersebut.
"Apalagi, Sat Pol PP ini merupakan aparat penegak peraturan daerah (Perda). Jadi, kinerjanya harus maksimal," ujar Bayu, Rabu (20/11).
Selain itu, lanjut Bayu, saat ini banyak Perda yang telah disahkan. Dengan banyaknya aturan tersebut, otomatis anggota Sat Pol PP harus siap menegakkannya. Salah satunya Perda No 17/2007, tentang Larangan Pelacuran dan Minuman Keras.
Dengan adanya Perda itu, anggota Sat Pol PP harus siap setiap saat melakukan penertiban. Sebab, pelacuran dan miras merupakan penyakit yang ada di masyarakat sehingga harus diberantas.
Akan tetapi, karena jumlah personel yang kurang, maka setiap penertiban atau razia Sat Pol PP selalu melibatkan organisasi masyarakat (Ormas). Sebab, bila tanpa adanya bantuan Ormas, penertiban tersebut tidak akan maksimal.
"Tak hanya itu, dalam waktu dekat Sat Pol PP akan berubah status dari kantor ke badan. Syarat untuk jadi badan, personelnya minimalnya harus ada 250 orang," jelas Bayu.