Rabu 20 Nov 2013 16:40 WIB

Beri Efek Jera Pengendara yang Melawan Arus, Polisi Terapkan Denda Maksimal

 Pengendara motor berbelok melawan arah arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/11). (Republika/Yasin Habibi)
Pengendara motor berbelok melawan arah arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah rencana denda maksimal diterapkan bagi penerobos jalur Bus Transjakarta, Polda metro Jaya kembali mengajukan denda maksimal untuk tiga pelanggaran lainnya yakni parkir liar, melawan arus serta menaikkan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. Pelaksanaan denda maksimal diterapkan karena semakin sedikitnya kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement