Selasa 19 Nov 2013 23:58 WIB

Jual sabu-Sabu, Ibu Rumah Tangga Diadili

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Rita Aprilawati, ibu rumah tangga warga Kelurahan Saruni, Kabupaten Pandeglang, disidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa, karena didakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Pada persidangan terbuka untuk itu, terdakwa hanya tertunduk di kursi pesakitan saat mendengarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septina Abgretyaningrum.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Sri Endah itu, JPU menyatakan terdakwa pada Sabtu, 24 Agustus 2013 sekira pukul 22.30 WIB Kelurahan Saruni, Pandeglang menjual shabu pada Agus Sulaeman (berkas terpisah).

JPU menjelaskan, terdakwa dihubungi oleh Agus Sulaeman melalui handphone dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya terdakwa menemui Adi Suryadi (buron) untuk mengambil shabu yang dipesan oleh Agus Sulaeman sebanyak satu bungkus, sesuai pesanan calon pembelinya itu.

Kemudian pada pukul 22.30 WIB Agus menemui terdakwa di rumahnya, dan saat itu Rita menjual dan menyerahkan sabu-sabu yang telah disiapkan sebelumnya seharga Rp500 ribu.

Agus Sulaeman yang membeli shabu ditangkap petugas dari Polres Pandeglang dan mengakui barang haram tersebut dibelinya dari terdakwa.

Maka, beberapa personel Polres langsung menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Rita.

Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.256H/IV/2013/LAB UJI NARKOBA tanggal 30 Agustus 2013 dengan hasil pemeriksaan menyebutkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfetamina dengan berat netto 0,1259 gram.

Barang mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement