REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar mengambil alih penanganan perusakan SMK Lodaya Kabupaten Sukabumi akibat amuk massa, serta sekaligus memindahkan 13 tersangkanya untuk diproses hukum oleh tim penyidik Ditreskrim Umum Polisi Daerah Jawa Barat.
"Sebanyak 13 orang sudah ditetapkan tersangka perusakan SMK Lodaya Sukabumi, penyidikannya langsung ditangani Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Selasa (19/11).
Pengambilalihan penanganan kasus perusakan sarana SMK Lodaya Sukabumi itu dilakukan sebagai bentuk atensi Polda Jabar terhadap kasus tersebut.
Para tersangka yang diamankan dalam kasus penyerangan ke SMK Lodaya itu terdiri dari siswa aktif SMKN I Cibadak, alumni dan non siswa.
Peristiwa penyerangan terhadap SMK Lodaya itu merupakan buntut dari peristiwa penyerangan yang dilakukan oknum siswa SMK Lodaya terhadap rombongan pelajar SMKN I Cibadak yang mengakibatkan empat pelajar SMKN I Cibadak meninggal dunia terbawa hanyut arus Sungai Cimahi saat menyelamatkan diri dari penyerangan itu.
Para tersangka itu dipindahkan dari Polres Sukabumi ke tahanan Ditreskrim Polda Jabar untuk proses lebih lanjut.
Motif penyerangan yang dilakukan para tersangka balas dendam atas aksi penyerangan yang menewaskan rekan mereka dalam peristiwa tawuran beberapa waktu lalu.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 dan atau 406 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait penganiayaan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara antara lima dan sembilan tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar itu menambahkan.