Selasa 19 Nov 2013 20:15 WIB

Soal Perppu MK, Yusril Sebut DPR Hanya Punya Dua Pilihan

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menkumham Yusril Ihza Mahendra menyatakan, DPR hanya punya dua pilihan terhadap Perppu Nomor 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai UU Nomor 12/2011, DPR sudah harus bersikap terhadap perppu tersebut dalam masa sidang sekarang, menerima atau menolak," katanya di Jakarta, Selasa (19/11).

Kalau diterima, lanjutnya, perppu tersebut otomatis menjadi undang-undang. Sementara kalau ditolak, perppu otomatis tidak berlaku dan harus dicabut oleh presiden. Apa pun keputusannya, yang pasti DPR tidak bisa mengajukan usul amandemen terhadap perppu.

Saat ini, ujar dia, MK sedang menguji perppu yang juga sedang dibahas di DPR. Karena ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian. "Maka MK dan DPR sekarang seperti adu cepat, siapa yang lebih duluan selesai kerjanya," kata dia, 

Kalau DPR lebih dulu selesai dan menolak perppu untuk disahkan, maka MK kehilangan obyek pengujiannya. "Apanya lagi yang mau diuji MK atau mau dilanjutkan pengujiannya kalau perpu yang sedang diuji sudah dicabut?" 

Sebaliknya, ujar dia, jika perppu telah disahkan menjadi undang-undang sementara MK belum selesai menguji, maka obyek pengujian juga gugur dengan sendirinya. Sebab yang dimohon untuk diuji adalah Perpu Nomor 1/2013 yang statusnya telah berubah menjadi undang-undang tentang pengesahan perpu tersebut. 

"Jelas objek pengujian sudah berubah status, dan saat itu pemohon tidak boleh lagi mengubah permohonan pengujian perppu yang mereka mohonkan."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement