Senin 18 Nov 2013 16:26 WIB

MK Setujui Penempatan Polisi di Ruang Sidang

Suasana di lobi gedung Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Suasana di lobi gedung Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) setuju penempatan polisi berpakaian dinas di ruang sidang guna mengantisipasi kericuhan.

"Hakim sudah menerima menempatkan 6-12 orang di dalam ruang sidang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (18/11).

Rikwanto mengatakan berdasarkan prosedur dan ketetapan (protap) setiap hari menempatkan 50 orang petugas kepolisian yang mensterilkan di ruang lobi MK.

Petugas kepolisian yang berjaga di ruang sidang, kata Rikwanto, berwenang mengamankan pengunjung sidang yang tidak bisa mengendalikan diri. Rikwanto mengungkapkan 60 hingga 70 petugas kepolisian akan tetap berjaga di luar ruang sidang.

Selain itu, hakim juga membatasi jumlah pengunjung sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Hingga pengunjung meninggalkan KTP," ujar Rikwanto.

Terkait kerusuhan di MK, petugas telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni KS, MT dan AS yang menyerahkan diri.
Polisi masih memburu lima hingga enam pelaku pengrusakan fasilitas ruang sidang MK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement