REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemasangan kabel optik di wilayah Kota Yogyakarta yang dilakukan perusahaan telekomunikasi ternyata banyak yang melanggar aturan.
Pemerintah Kota Yogyakarta bahkan telah mendata beberapa perusahaan telekomunikasi yang melakukan pelanggaran tersebut.
Hal ini seiring ditemukannya beberapa saluran kabel optik yang dipasang di saluran air limbah di Kota Yogyakarta.
Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta, Toto Suroto mengatakan, kabel optik tersebut dipasang di saluran limbah milik Pemkot di kawasan Pakuningratan dan saluran irigasi di wilayah Rejowinangun.
"Ini jelas pelanggaran," kata dia, Senin (18/11).
Karena itu, pihaknya akan mempertemukan seluruh perusahaan telekomunikasi di Yogyakarta untuk membahas hal tersebut. Pertemuan perusahaan telekomunikasi ini akan dilakukan Selasa (19/11) ini.
Diakuinya, pemasangan kabel optik di saluran limbah maupun irigasi sangat membahayakan. Terutama saat terjadi penambahan volume limbah atau air. Kabel optik tersebut dapat menghambat aliran dan menjadi penyebab limbah atau air naik ke permukaan.
Sebagian besar kabel optik itu, kata dia, merupakan bagian dari peningkatan jaringan provider telekomunikasi dan sambungan intranet. Selain itu, beberapa penggal jalan di Kota Yogyakarta kini tengah digali guna pemasangan kabel optik. Banyak bekas galian yang sudah ambles lantaran pemadatan tidak sempurna.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mendukung penuh upaya tegas Dinas Kimpraswil. Menurutnya, bagi provider yang terbukti memasang kabel optik melanggar, harus segera diputus. Hal itu sebagai bentuk konsekuensi pemilik jaringan lantaran tidak mengindahkan peraturan
"Perusahaan harus bertaanggungjawab juga atas beberapa titik yang amblas akibat galian kabel optik," katanya.