Senin 18 Nov 2013 16:44 WIB

Tudingan Malapraktik, Dokter Ayu Tak Pantas Ditahan

Malapraktik, ilustrasi
Foto: zizzahaz.wordpress.com
Malapraktik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr Laila Marzuki SH MH mengatakan penahanan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG tidak pantas dilakukan karena tidak ada kelalaian dalam penanganan pasien.

"Tidak pantas ditahan karena tidak ada unsur kelalaian," katanya dalam seminar yang dilakukan di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta, Senin (18/11).

Dia menambahkan, pasien tersebut meninggal karena emboli udara atau masuknya udara ke jantung. "Itu di luar perkiraan dari seorang dokter," jelasnya. Selain itu, kata dia, dokter juga telah berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan pasien.

Kasus tersebut bermula dari ditahannya dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November lalu. Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani bersama dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian diduga melakukan kegiatan malapraktik.

Ketiga dokter spesialis tersebut terpidana dalam kasus dugaan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska

Makatey (25 tahun) pada 2010. Para dokter melakukan tindakan Sectio Caesaria Sito karena riwayat gawat janin, setelah sebelumnya Julia dirujuk dari puskesmas.

Beberapa hari setelah dilakukan operasi, Julia meninggal dunia akibat masuknya angin ke jantung atau emboli udara. Dokter Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012.

"Jika IDI tidak menuntaskan hal ini, maka akan berdampak buruk pada dunia kedokteran," lanjutnya. Dia mengharapkan kasus tersebut bisa tuntas, dan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan IDI bisa terkabul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement