REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengajak para pengacara konstitusi untuk tidak berbicara mengenai peradilan konstitusi di media layaknya pengamat.
"Pengacara harus berbeda dengan pengamat. Pengamat bisa bicara apapun tentang pengadilan, tapi pengacara kalau bicara jeleknya hakim itu jadi masalah," kata Hamdan Zoelva dalam sambutannya pada diskusi dengan pengacara konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/11).
Dia mengatakan ketika seorang pengacara membicarakan kejelekkan hakim konstitusi di media, bagaimana mungkin pengacara bersangkutan dapat berperkara di mahkamah sementara dirinya menganggap hakim tersebut berperilaku buruk.
Oleh karena itu Hamdan mengharapkan seluruh pihak termasuk pengacara tidak melakukan penghinaan terhadap persidangan (contempt of court). "Kita tidak memiliki aturan lengkap contempt of court itu, tetapi di negara lain terdapat empat hal."
Keempat hal dalam penghinaan ke persidangan, antara lain mengabaikan perintah pengadilan, memperlihatkan rasa tidak hormat terhadap hakim, menunjukkan suatu tindakan tidak patut, tidak layak dalam pengadilan, serta memublikasikan suatu yang bisa meruntuhkan keadilan dalam pengadilan. "Termasuk mengompor-ngompori di luar," katanya.
Hamdan mengingatkan pengadilan yang tidak lagi dihormati merupakan cermin runtuhnya wibawa negara. Oleh karena itu dia mengharapkan pengacara dapat bersama-sama turut menjaga kewibawaan mahkamah.