Ahad 17 Nov 2013 22:10 WIB

RSUD Karawang Diminta Tak Reaktif Tanggapi Dugaan Korupsi

Ilustrasi Korupsi.
Foto: IST
Ilustrasi Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Bupati Karawang Ade Swara berharap manajemen Rumah Sakit Umum Daerah setempat tidak reaktif dalam menanggapi pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset di rumah sakit tersebut.

"Manajemen RSUD Karawang harus tetap bekerja seperti biasa, melakukan pelayanan pasien seperti biasa pula. Tidak reaktif dan tidak panik dengan diungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD," katanya, di Karawang, Jawa Barat, Ahad (17/11).

Dikatakannya, di tengah proses pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan genset di lingkungan RSUD Karawang, manajemen RSUD setempat mesti menjaga stabilitas pelayanan kepada pasien.

Sebab, katanya, jajaran direksi RSUD Karawang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. Kemungkinan mereka hanya lalai mengerjakan urusan administrasi.

"Aparat penegak hukum juga saya kira bisa membedakan antara kesalahan administrasi dan jenis kejahatan," kata bupati.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset di RSUD Karawang, Tim Penyidik Kejari setempat telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka diantaranya berasal dari jajaran direksi.

Dua tersangka dari internal RSUD Karawang itu ialah Wakil Direktur RSUD Karawang Ida Lisnurida, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Karawang berinisial HS.

Sedangkan dua tersangka lainnya ialah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan genset di lingkungan RSUD Karawang berinisial PS dan HTS.

Kasi Intel Kejari Karawang, Faisol, mengaku telah menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan genset di lingkungan RSUD Karawang. Sehingga menetapkan empat tersangka itu.

Adanya indikasi kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dan pemerikaaan Tim Ahli Institut Teknologi Bandung.

"Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta," kata Faisol.

Dikatakannya, dalam proyek pengadaan genset di RSUD Karawang, para tersangka diduga telah merugikan negara dengan melakukan proyek pengadaan yang tidak sesuai prosedur.

Para tersangka bekerja sama membuat strategi, seolah-olah pengadaan tersebut telah berlangsung sesuai ketentuan dan program yang telah ditentukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement