Ahad 17 Nov 2013 09:35 WIB

Laporkan Putri Keraton, Wali Kota Solo Dipanggil Polisi

Rep: Edy Setiyoko/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hadi Rudyatmo
Foto: Antara
Hadi Rudyatmo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Hadi Rudyatmo, bersama tim kuasa hukum, Sabtu (16/11), akhirnya memenuhi surat panggilan Reskrim Polresta Solo.

Rudy, panggilan akrab wali kota, diminta keterangan seputar laporan pencermaran nama baik yang melibatkan putri Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari alias Gusti Moeng bersama suami, KP Edi Wirabhumi.

Ancaman Rudy melaporkan pasangan suami-istri (Pasutri)  keraton, bukan gertak sambal. Ini bermula dari etiket Pemkot Solo menjadi mediator kisruh antar kerabat keraton.

Langkah wali kota yang dilandasi surat mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap palsu oleh Gusti Moeng, selaku Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton, dan KP Edi Wirabhumi.

"Surat dari Kemendagri kepada saya itu memang ada. Dan, saya terima. Bukan palsu, seperti kata mereka,"tegas Rudy di ruang tunggu pemeriksaan Reskrim Polresta Solo.

Berbekal surat mandat dari Kemendagri itu, Wali kota melangkah untuk merukunkan kisruh antar kerabat keraton.

"Jadi, kalau ada upaya mediasi itu, ya tidak apa-apa. Kan  itu memang dalam prosedur hukum harus dilakukan ada upaya menempuh jalan perdamaian. Orang punya niat baik untuk merukunkan saudara, kok malah dibilang surat mandat palsu''.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Solo Suharsono menambahkan, kedatangan di Mapolresta juga menyampaikan tujuh buah barang bukti (BB) terkait kasus poencemaran nama baik.

Diantaranya, kliping koran dan surat mandat asli yang bertandatangan Mendagri, Gamawan Fauzy. ''Sudah kami serahkan. Semua berkas BB sudah komplit. Sekarang tinggal menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian,'' tambahnya.

Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton, GKR Wandansari, dan suaminya KP Edy Wirabhumi, dilaporkan Rudi atas tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (wali kota) sebagaimana diatur dalam Pasal 207, dan 208 KUHP, dan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 juncto Pasal 316 KUHP, 6 November lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement