Jumat 15 Nov 2013 13:31 WIB

Ricuh MK, Ini 15 Orang yang Ditahan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menahan belasan orang setelah kericuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11) kemarin, sekitar pukul 12.10 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, ada 15 orang yang ditahan, di dalamnya ada dua nama dari Daud Sangaji dan Mansur Sangaji.

''Ada nama Daud Sangaji dan Mansur Sangaji, masih diperiksa,'' kata dia, Jumat (15/11).

Dari 15 orang yang diamankan tersebut diketahui, merupakan kubu dari penggugat. Sementara, terkait Daud, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum bisa berkomentar lebih jauh.

Namun, polisi mengakui adanya Daud di ruang sidang MK. ''Dianalisa dulu apa peranannya,'' kata Rikwanto.

Mereka yang diamankan pukul 13.30 WIB dari gedung MK, diantaranya:

1. Maula Tuheteru

2. Kisman Sangaji alias Mandra

3. Adam Rumbalifar

4. Moh Salim Kilbaren

Untuk yang diamankan dari Wisma Nusantara dan Hotel Pulman pada pukul 19.00 WIB, diantaranya:

1. Paulus Noya

2. M Daud Sangadji

3. Ahmad Sopamena

4. Mansur Sangadji

5. Stenly R Titioka

6. Prazky Audia BK

7. Thobyhend JM SahJuireka

8. Moh Nahwan Matdoan

9. Agung Abdul Rahmat Tamher

10. Lucky Wattimury

11. Benhur G Watuibun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement