Jumat 15 Nov 2013 12:57 WIB

'Anggota DPR Tak Perlu Diberi Uang Pensiun'

Sidang Paripurna DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sidang Paripurna DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat berpendapat anggota DPR sebenarnya tidak perlu menerima uang pensiun karena pasti akan menjadi beban yang berat bagi keuangan negara.

"Jadi, harus kita pikirkan adalah anggota DPR tidak harus mendapat uang pensiun sehingga tidak menimbulkan beban bagi negara dan tidak menghamburkan uang negara," kata Martin saat ditemui di Gedung Nusantara III di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bila pemberian dana pensiun bagi para anggota DPR RI itu dilakukan terus-menerus, akan menjadi beban bagi keuangan negara yang semakin lama semakin besar.

"Misalnya, ada anggota DPR yang selesai masa jabatannya pada usia 30 tahun. Sampai dia meninggal mungkin pada usia 80, berarti selama 50 tahun ke depan pensiunnya dibayar. Itu kan menghamburkan uang negara.

 

"Padahal, rakyat belum tentu kenal anggota DPR itu. Coba bayangkan dari anggota-anggota DPR yang terdahulu, itu ada berapa banyak, mungkin sekitar empat ribuan. Kalau semua harus dibayarkan terus-menerus uang pensiunnya, masuk akal tidak?" tambahnya.

Oleh karena itu, ia menilai, kalaupun negara harus mengeluarkan dana untuk menunjukkan penghargaan bagi seorang anggota DPR yang telah usai masa jabatannya, hal itu dapat dilakukan dengan pemberian uang pesangon.

"Jadi, hanya pada akhir masa jabatannya, seorang anggota DPR mendapatkan uang. Ini soal kepentingan umum dalam jangka panjang. Kalau dari segi kepentingan pribadi tentu saya suka ide uang pensiun itu," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Selanjutnya, Martin mengatakan pemberian uang pensiun kepada anggota DPR juga dapat menimbulkan ketidakadilan karena anggota DPRD di provinsi dan DPRD di kabupaten/kota tidak mendapat uang pensiun.

"Mereka (anggota DPRD) tidak menerima uang pensiun, hanya DPR di pusat yang mendapat dana pensiun," ungkapnya.

Terkait persoalan masih ada pemberian uang pensiun kepada koruptor, ia mengatakan para anggota DPR yang sudah dinyatakan terlibat kasus korupsi memang tidak layak mendapat uang pensiun.

Namun, hal yang lebih penting lagi, kata dia, seluruh anggota DPR yang lain pun tidak harus mendapat uang pensiun.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menyatakan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan dana pensiun pada akhir masa jabatan.

"Kan di sana dicantumkan bahwa anggota DPR mendapatkan pensiun dan itu harus diperbaiki. Lagi pula, kalau memang ada kemauan, kan hanya sebentar untuk memperbaiki soal itu.

"Yang penting harus ada dukungan terkait hal ini, untuk lebih mengutamakan kepentingan yang lebih luas," kata Martin.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement