Kamis 14 Nov 2013 15:14 WIB

KPK Tetapkan Rudi Rubiandini Tersangka TPPU

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini selain kasus suap aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas.

KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan juga D (Deviardi alias Ardi)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (14/11).

Johan menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus suapnya, penyidik juga menemukan bukti kuat untuk menjerat Rudi dan Ardi sebagai tersangka TPPU.

Sprindik TPPU untuk Rudi dan Ardi diterbitkan secara bersamaan yaitu pada 12 November 2013 lalu.

"Dua tersangka diduga melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8/2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan menjelaskan.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Saksi-saksi tersebut adalah Sri Hendryanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya dan Ikhsan Rakhmatulloh dari dari money changer PT Duta Putra Valutama dan pegawai PT Duta Putra Valutama, Topo Waspodo.

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas yaitu Komisaris Kernel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya selaku pemberi suap, Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini selaku penerima suap dan pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi selaku perantara. Simon sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan tersangka lain, Rudi Rubiandini bersama perantaranya dalam menerima suap yang juga sebagai pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi masih dalam proses penyidikan di KPK. Berkas perkara keduanya masih diselesaikan penyidik.

Sejauh ini KPK telah menyita sejumlah uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS) yaitu sebanyak 1.240.000 Dolar AS dan Dolar Singapura sebesar 187 ribu Dolar Singapura dalam beberapa kali penggeledahan. KPK juga menyita sebuah motor gede bermerk BMW dan batangan emas dengan berat total sebesar 180 gram.

Sejumlah uang itu terdiri dari sebanyak 400 ribu Dolar AS yang menjadi barang bukti suap dari pegawai Kernel Oil Ple Ltd, Simon Gunawan yang dikirimkan ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi.

Kemudian dalam penggeledahan di rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, penyidik menyita lagi uang sebesar 90 ribu Dolar AS dan 127 ribu Dolar Singapura.

Penyidik juga menggeledah rumah tersangka Ardi dan menyita sebanyak 200 ribu Dolar AS yang diduga ditujukan juga untuk Rudi.

Sedangkan dalam penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), penyidik menyita yang sebesar 200 ribu Dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement