Rabu 13 Nov 2013 23:57 WIB

Ketua DPR: KPU Tak Bisa Diintervensi Soal DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Foto: Antara
Daftar Pemilih Tetap (DPT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, mengatakan pertemuan antara Presiden, kepala lembaga tinggi negara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah menghasilkan kesepahaman.

“Pertemuan tadi siang di Istana Presiden membahas permasalahan DPT yang sampai hari ini masih bermasalah. Pertemuan itu untuk menghasilkan kesepahaman bahwa KPU akan menyelesaikan data-data yang dianggap masih bermasalah dengan dukungan kementerian dalam negeri,” ujar Marzuki dalam pernyataannya, Rabu (13/11).

Ketidaksinkronan DPT, menurut Marzuki, karena KPU ternyata mengambil data DPT dari data DPT pemilukada dan data pemilu lalu. Data itu oleh KPU kemudian dicocokkan langsung di lapangan. Lalu muncul berbagai persoalan, karena data KPU tidak sinkron dengan data e-KTP dari kementrian dalam negeri.

“Data e-KPT itu sebetulnya sudah cukup valid karena dengan e-KTP tidak mungkin satu orang yang sama bisa memiliki dua NIK. Data itu kan termasuk data sidik jari dan retina mata, sehingga tidak mungkin orang bisa memiliki NIK lebih dari satu,” tegasnya.

KPU, tegas Marzuki, tidak bisa diintervensi siapapun termasuk dalam penyusunan DPT. Kemendagri hanya bisa memberikan dukungan sepanjang KPU meminta bantuan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat menegaskan bahwa seharusnya KPU menggunakan basis data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri. KPU tidak seharusnya menggunakan basis data pemilu lalu atau pun pilkada-pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement