REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans), Muji Handaya, meminta perusahaan untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif kepada pekerja yang mengidap HIV&AIDS.
"Jangan ada tindakan diskriminatif kepada pekerja yang mengidap HIV&AIDS," ujar Muji saat memberi sambutan pada pelatihan media oleh Indonesian Business Coalition on Aids (IBCA) di Jakarta, Selasa.
Muji menambahkan hal itu perlu diperhatikan karena hampir 60 persen pengidap HIV/AIDS adalah para pekerja dengan usia produktif. "Selain itu, kebijakan perusahaan harus menjamin kerahasiaan," jelas dia.
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar tidak ada pandangan negatif dari sesama rekan kerja. "Sejak 2010, perusahaan harus menanggung biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan," tukas dia.
Untuk pengobatan dengan obat generik, lanjut Muji, setidaknya perusahaan harus mengeluarkan dana sebesar Rp 960.000 per tahun.
"Meski produktivitas pekerja yang mengidap HIV/AIDS berkurang, perusahaan jangan melakukan tindakan diskriminasi,'' katanya.