Rabu 13 Nov 2013 01:07 WIB

Rumah Anda Tanpa IMB? Ini Dendanya

Rumah baru/ilustrasi
Foto: blog.rumah.com
Rumah baru/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU  -- Pemerintah Kota Palu menerapkan denda sebesar Rp 50 juta bagi masyarakat yang membangun, termasuk rumah tinggal, tanpa memiliki izin membangun bangunan (IMB) yang dikeluarkan instansi berwenang setempat.

"Bisa juga hukuman kurungan penjara enam bulan," kata Kabid Bangunan Gedung dan Lingkungan Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Pemkot Palu Risman.

Di hadapan ratusan ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) se Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga, Risman mengatakan sanksi itu sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang bangunan gedung dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang IMB serta Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang RTRW.

Mengingat adanya sanksi tersebut, ia mengingatkan masyarakat untuk mengurus IMB sebelum membangun. Begitu pula dengan warga yang sudah membangun, tetapi belum sempat mengurus IMB. "Silahkan mengurus dan tidak sulit," katanya.

 

Menurut dia, sebenarnya pengurus IMB sangat mudah asalkan semua persyaratan yang ditetapkan sudah terpenuhi. Sejumlah persyaratan mengurus IMB, antara lain harus ada bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat atau akte jual-beli dan persetujuan tetangga di kiri,kanan, depan dan belakang. "Formulir untuk pengurusan IMB dapat diperoleh di Kantor Badan Perizinan Terpadu setempat," katanya.

Ia juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa orang lain karena bisa saja merugikan diri sendiri. "Ya kalau menggunakan jasa pihak ketiga, tentu biayanya bisa membengkak dari yang semestinya dan Dinas Penataan Ruang dan Lingkungan tidak bertanggungjawab segala yang diakibatkannya," tegas Risman.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement