REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Tim personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki kasus asusila yang diduga dilakukan oleh anggota polisi berinisial AKP MT yang kini menjabat sebagai Kapolsek di salah satu kecamatan di Kabupaten Jember.
Pantauan di lapangan, tiga personel Propam Polda Jatim didampingi sejumlah penyidik Polres Jember mendatangi rumah korban asusila untuk meminta keterangan korban berinisial ES dan suaminya LA selama beberapa jam, Senin (11/11).
"Selain melibatkan Propam Polda Jatim, kami juga akan melibatkan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendalami kasus tersebut," kata Kapolres Jember AKBP Joko Awang Rumitro kepada sejumlah wartawan.
Menurut dia, pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan Propam Polres Jember dinilai belum maksimal, sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan dengan melibatkan Propam Polda Jatim dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Dengan pemeriksaan tambahan itu, kami berharap bisa bertindak secara profesional dan lebih transparan dalam menindaklanjuti kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Kapolsek berinisial MT," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga menggunakan tes kebohongan (lay detector) untuk meminta keterangan dari oknum kapolsek, beberapa saksi, korban dan suami korban pada Selasa (12/11).
"Kami akan melakukan gelar perkara terhadap kasus itu, dan apapun hasilnya akan kami sampaikan secara transparan. Rekomendasi gelar itu akan ditindaklanjuti," katanya.
Kendati demikian, Kapolres Joko Awang Rumitro mengaku menghormati asas praduga tak bersalah terhadap oknum polisi yang diduga melakukan tindakan asusila itu, sehingga MT masih menjabat dan bertugas sebagai Kapolsek di wilayah Jember.
Seorang wanita berinisial ES mengaku telah menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek di Jember berinisial MT, namun kejadian tersebut terjadi pada tahun 2011 dan kasus itu sudah dilaporkan ke Propam Polres Jember pada tahu 2012.