REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Kepolisian Resor Kota Medan memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 710,754 gram di Lapangan Pramuka Cadika, Medan Johor, Senin.
Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, barang bukti hasil operasi aparat kepolisian tersebut diperkirakan senilai Rp1,4 miliar. Bahkan, menurut dia, petugas Polresta Medan juga berhasil menangkap sebanyak 12 tersangka kasus narkoba itu.
"Pemusnahan narkotika tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap dia.
Dony menjelaskan, pada pasal 75 huruf K, UU Narkoba itu, disebutkan barang bukti tindak narkotika harus dimusnahkan dan maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri.
Ia menyebutkan, dipilihnya lokasi Lapangan Cadika Pramuka untuk memusnahkan narkotika itu, karena tempatnya dinilai cukup strategis dan aman dari polusi sisa-sisa pembakaran.
"Asap dari sisa pembakaran ganja itu tidak mengganggu kesehatan masyarakat," ujar mantan Kapolsekta Medan Baru.
Dony menambahkan, peredaran narkoba di Kota Medan memang cukup banyak, namun masyarakat sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi dan tetap komit untuk memberantas barang yang sangat berbahaya bagi manusia.
"Jadi, masyarakat yang mengetahui adanya peredaran dan transaksi narkoba tersebut, tetap dilaporkan pada petugas kepolisian," katanya.
Data yang diperoleh menyebutkan, ke-12 tersangka yang terlibat kasus narkoba itu, yakni Ismail dan Armia Hasballah penduduk Aceh Besar, Mahdini dan Jamaluddin penduduk Aceh Utara.
Tersangka Hasan warga Lhokseumawe, M Rizal dan Syfarizal warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sunardi warga Tebing Tinggi, dan Rusdi Amin warga Gayo Lues.
Tersangka Suihardono warga Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Rosimin warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang dan Budi Kesuma warga Medan Barat.