Senin 11 Nov 2013 21:43 WIB

Menangkan Perusahaan Widodo, Rudi Rubiandini Terima Rekomendasi Tim

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rudi Rubiandini, selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mempunyai peran menentukan dalam penunjukan perusahaan pemenang tender.

Rudi yang memberikan persetujuan pemenang lelang berdasarkan rekomendasi dari Tim Penunjukan Penjual.

Birrul Satryo Utomo pernah masuk menjadi Tim Penunjukan Penjual antara Maret-Agustus 2013. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11), hakim anggota Amin Ismanto menanyakan mengenai peran Rudi dalam penentuan perusahaan pemenang lelang.

"Sebagai Kepala SKK Migas, itu yang melakukan persetujuan," kata Birrul, saat menjadi saksi bagi terdakwa Simon Gunawan Tanjaya.

Menurut Birrul, Tim Penunjukan Penjual membuat berita acara. Dalam berita itu, tim merekomendasikan perusahaan calon pemenang tender berdasarkan penawaran tertinggi.

Rekomendasi itu disampaikan kepada Rudi untuk mendapat persetujuan. Hakim Amin menanyakan, apabila Rudi tidak setuju dengan rekomendasi itu, maka perusahaan yang diusulkan bisa batal menjadi pemenang. "Iya," ujar Kepala Subdin Penyiapan Komersialisasi Kondensat SKK Migas itu. 

Virgo Eka Hartanto juga pernah menjadi anggota Tim Penunjukan Penjual pada tahun ini. Ia mengatakan, Rudi yang memutuskan pemenang lelang berdasarkan usulan rekomendasi tim.

Menurut dia, kepala SKK Migas bisa tidak menyetujui hasil rekomendasi dari tim. "Kalau memang tidak disetujui. Bisa lelang terbatas diulang lagi atau penunjukan langsung," kata Koordinator Kelompok Kerja Pengolahan Data dan Sistem Informasi di SKK Migas itu.

Setahu Birrul, selama menjadi bagian anggota Tim Penunjukan Penjual, Rudi selalu menerima rekomendasi dari tim. Anggota tim pada Februari-Juli 2013, Rinaldy Norman, juga mengatakan hal serupa.

"Itu tidak pernah ada rekomendasi dari tim yang ditolak Pak Rudi," kata mantan Kepala Subdin Analisis dan Evaluasi Kondensat SKK Migas itu. 

Dalam surat dakwaan Simon, Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara  pada 31 Mei 2013 mengirimkan undangan lelang penunjukan penjual kondensat Senipah Bagian Negara.

Undangan itu ditujukan pada 33 perusahaan yang tercatat sebagai registered bidder di SKK Migas. Pada 7 Juni, tim melakukan pembukaan penawaran lelang.

Setelah menerima penawaran, tim menilai dan memberikan rekomendasi perusahaan pemenang sesuai tawaran tertinggi.Tim mengusulkan Fossus Energy Ltd. Deputi Pengendalian Komersil kemudian menerbitkan memo mengenai usulan tersebut kepada Kepala SKK Migas.

Rudi yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas menyetujui Fossus sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013 dengan volume 300 ribu barrel.

Fossus Energy juga memenangkan lelang terbatas Minyak Mentah/SLC dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013 dengan volume masing-masing 200 ribu-250 ribu barrel.

Berdasarkan surat dakwaan, Fossus merupakan salah satu perusahaan yang diwakili Widodo Ratanachaitong. Widodo disebut sebagai pihak yang diduga memberikan uang kepada Rudi senilai 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu antara lain diduga terkait dengan pemenangan tender.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement