Sabtu 09 Nov 2013 12:15 WIB

Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba Diselidiki

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), menyelidiki oknum polisi diduga terlibat jaringan bandar narkoba.

"Oknum polisi yang diselidik Propam Polda Sumbar itu yakni Brigadir berinisil 'N' bertugas di Polres Pesisir Selatan (Pessel)," kata Kepala Polda (Kapolda) Sumbar, Brigadir Jendral (Brigjend) Polisi (Pol) Noer Ali, di Padang, Sabtu (9/11).

Menurut dia, oknum polisi itu diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumbar, merupakan hasil dari pengembangan setelah tertangkap bandar narkoba yakni Bagong pada 7 September 2013 di kawasan Ulak Karang Kota Padang.

"Ditretorat Narkoba Polda Sumbar melakukan pengembangan untuk menangkap Brigadir insial 'N' merupakan jaringan dari Bagong tersebut," katanya menambahkan.

Berdasarkan keterangan sementara, tambah Noer Ali, oknum Polisi itu pernah menjemput narkoba jenis sabu yang diduga milik Bagong ke Pekanbaru sebanyak 1,5 Kg, serta 2 ribu butir pil ekstasi.

"Oknum Polisi ini masih dalam penyelidikan Propam Polda Sumbar, sedangkan tersangka Bagong berkas perkara akan segera dilimpahkan," katanya.

Ia mengatakan, Polda Sumbar belum tahu apakah ada oknum Polisi lain diduga terlibat jaringan bandar nakorba dari Bagong.

"Saat ini oknum Polisi tersebut dititipkan di tahanan Markas Poltabrs (Mapolresta) Padang guna pengusutan lebih lanjut oleh penyidik Propam Polda Sumbar," katanya.

Menurut dia, Polda Sumbar tidak segan-segan menindak tegas personil Polisi terlibat dalam tindak kejahatan dalam bentuk apapun termasuk narkoba.

"Jika oknum Polisi Brigadir berinisial "N" terlibat jaringan bandar narkoba, maka akan dipecat dari kesatuan dan dapat dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba," katanya menambahkan.

Bagi Polisi yang terlibat peredaran narkotika apalagi sampai berani menjadi backing bandar narkoba, apabila kedapatan maka akan diberikan sanksi berat terhadap oknum Polisi itu sendiri, hal itu berupa pemecatan menjadi anggota Polri.

"Ini berlaku pada semua anggota Polisi dijajaran Polda Sumbar. Hal ini dilakukan demi menjaga nama baik institusi Kepolisian," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement