Sabtu 09 Nov 2013 08:44 WIB

BK DPR Diminta Tak Mudah Rekomendasikan Anggota Dewan Mundur

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengingatkan Badan Kehormatan DPR RI agar tidak mudah merekomendasikan persetujuan pengunduran diri anggota DPR yang sedang menghadapi kasus hukum.

"Jika ada permohonan pengunduran diri dari seorang anggota DPR RI yang kasus hukumnya sedang berjalan, agar tidak merekomendasikan persetujuan pengunduran diri," kata Irman Putra Sidin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin.

Irman mengatakan hal itu menanggapinya adanya beberapa anggota DPR RI yang tetap menerima uang pensiun meskipun putusan mengadilan mevonisnya hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi. Menurutnya, Badan Kehormatan DPR RI sebaiknya tidak memproses dan memberikan rekomendasi pengunduran diri kepada anggota DPR RI yang mengajukan permohonan pengunduran diri jika kasus hukum yang dihadapinya belum ada keputusan hukum yang tetap dan mengikat.

"Kalaupun Badan Kehormatan DPR RI memprosesnya yakni melakukan verifikasi apakah anggota yang bersangkutan ada pelanggaran etika atau tidak, tapi belum memberikan rekomendasi," katanya.

Irman mencontohkan, ketika Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar yang mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Namun Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi, kata dia, tidak menyetujui pengunduran diri tersebut.

"Dewan Kehormatan kemudian memprosesnya, apakah Akil Mochtar melanggar etika dan melanggar hukum. Setelah menemukan bukti-bukti, baru kemudian memberhentikannya secara tidak hormat," katanya.

Irman menjelaskan, anggota DPR RI yang terbukti melakukan korupsi tapi masih menerima pensiun dari negara karena sudah lebih dulu mengundurkan diri sebelum kasus hukumnya selesai dan ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dia juga mengingatkan, agar BK DPR bertindak lebih objektif ketika menerima laporan usulan pengunduran diri dari anggota yang sedang menghadapi kasus hukum.

Ia juga mengusulkan agar Badan Kehormatan DPR RI lebih objektif lagi, hendaknya ditambah beberapa anggota dari pakar dan tokoh independen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement