Jumat 08 Nov 2013 00:31 WIB

Ada Tersangka Baru Kasus Pembalakan Liar Mukomuko

Pembalakan liar
Foto: Fb Anggoro
Pembalakan liar

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembalakan liar dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Manjuto.

"M selaku cukong yang selama ini dicurigai mendanai penebangan kayu dalam hutan telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini yang tersangka sebelumnya lima orang," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahenrajaya, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, akibat perbuatannya itu, tersangka M terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia menjelaskan bahwa semua barang bukti (BB) yang disita oleh polisi dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Manjuto, seperti dua unit mesin Chaisaw dan bahan bakar minyak (BBM) merupakan milik tersangka M.

"Kami pastikan tersangka M ini bukan hanya cukong, melainkan gembong pembalakan liar di daerah ini," katanya.

Dengan ditetapkan M sebagai tersangka, kata dia, jumlah tersangka dalam kasus pembalakan liar dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Amnjuto menjadi enam orang.

Setelah itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas pembalakan liar di daerah tersebut berdasarkan keterangan dari enam tersangka.

"Bisa saja masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Untuk itu, perlu penyelidikan," ujarnya lagi.

Hal itu mengingat, lanjut dia, enam tersangka yang ditangkap tersebut baru selaku penebang kayu dan pemberi modal, sedangkan pihak yang menampung kayu dari kawasan hutan itu belum diketahui.

"Kami akan cari tahu siapa orang yang selama ini sebagai penampung besar kayu dari kawasan hutan," ujarnya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement